Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Inflasi Tahunan Sumut Capai 0,69 Persen, IHK Sentuh Angka 107,37

Inflasi Tahunan Sumut Capai 0,69 Persen, IHK Sentuh Angka 107,37

Sumatera Utara (Sumut) pada Maret 2025 dibandingkan Maret 2024 atau secara tahunan atau year on year (yoy) tercatat mengalami inflasi sebesar 0,69 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 107,37.

“Kalau dilihat, inflasi kita dari tahun ke tahun yaitu sebesar 0,69 persen, masih terkendali. Bahkan jika dilihat lagi, inflasi tiga bulan pertama di angka 1,6 persen,” ucap Statistik Ahli Utama, Misfarudin, Rabu (9/3/2025).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, inflasi ini terjadi karena naiknya beberapa indeks kelompok pengeluaran, dengan penyumbang terbesar adalah perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 8,75 persen.

Selain itu, kesehatan juga mengalami inflasi sebesar 2,56 persen, diikuti oleh pakaian dan alas kaki di angka 2,06 persen. Urutan selanjutnya, adalah penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,02 persen.

Baca juga : Maksimalkan PAD, Rico Waas: OPD Wajib Capai Target

“Untuk kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 1,54 persen, kemudian rekreasi, olahraga, dan budaya di angka 1,15 persen. Dan pendidikan 1,04 persen,” katanya.

Lanjutnya, terdapat tiga kelompok penyumbang inflasi di bawah 1 persen, yaitu transportasi sebesar 0,63 persen. Diikuti oleh informasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,28 persen. Terakhir perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga di level 0,14 persen.

Untuk komoditas dominan memberikan andil inflasi secara y-o-y, yaitu emas perhiasan sebesar 0,39 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 0,18 persen, minyak goreng 0,17 persen, ikan dencis 0,13 persen, dan kelapa 0,12 persen.

Sementara itu, pengeluaran yang mengalami deflasi, yaitu hanya kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 5,33 persen.

“Komoditas yang mendominasi memberikan deflasi, yaitu tarif listrik sebesar 0,91 persen, cabai merah 0,41 persen, tomat 0,20 persen, daging ayam ras 0,17 persen, dan angkutan udara 0,10 persen,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan