Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Gubernur Bobby Sebut Masih Konsisten Kelola PSMS Medan

Gubernur Bobby Sebut Masih Konsisten Kelola PSMS Medan

Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa dirinya masih konsisten terhadap komitmen untuk turut mengelola PSMS Medan. Hal ini disampaikannya di tengah kabar adanya kemungkinan klub kebanggaan masyarakat Medan itu diambil alih oleh pihak luar provinsi. Bobby menekankan bahwa pengelolaan PSMS sebaiknya dilakukan secara kolektif, bukan oleh individu atau kelompok tertentu.

“PSMS bukan milik perorangan. Kita ingin pengelolaannya dilakukan bersama-sama. Kalau sendirian, saya enggak mau,” ujar Bobby dalam keterangannya kepada media, Senin (10/6/2025).

Ia mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai solusi jangka panjang, di mana saham pengelolaan klub bisa dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Selain itu, sebagian saham juga bisa dibuka untuk pihak swasta atau masyarakat umum.

Bobby berharap langkah ini dapat menumbuhkan rasa memiliki dari seluruh pihak terhadap PSMS, serta menghindarkan klub dari potensi dikendalikan oleh pihak luar. Ia juga memastikan tetap membuka komunikasi dengan para pihak yang berkepentingan demi masa depan PSMS yang lebih baik dan profesional.

Baca juga : Polda Sumut Ungkap Percaloan Bintara Polri TA 2025

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution masih konsisten dalam rencananya untuk mengelola PSMS Medan yang saat ini berada di Liga 2. Bobby menegaskan tidak ingin mengurusi PSMS jika menjadi pengelola tunggal.

“Ya itulah, ya kalau kerjasama dari awal sudah saya sampaikan kalau sendiri gak mau, kalau sama-sama mau,” ujarnya , Selasa (10/6/2025) usai menghadiri pelantikan KONI Sumut.

Hal ini juga pernah disampaikannya saat menjabat sebagai Wali Kota Medan dulu. Bobby mengatakan PSMS bukanlah milik perorangan.

“Karena PSMS kan bukan milik perorangan kita mau, kita inginnya sama-sama,” ucapnya.

Ia pun melontarkan idenya membuat PSMS Medan dibawah naungan BUMD.

“Kalau pun boleh, kalau boleh ya, tapi saya belum baca begitu dalam aturannya ya, kita buat nanti satu BUMD,” tuturnya.

BUMD tersebut bisa dimiliki setiap daerah di Sumut dan sebagiannya lagi dimiliki perorangan yang diyakini menimbulkan rasa memiliki oleh daerah.

“Isinya daerah-daerah Kabupaten dan Kota, tidak ambil semuanya mungkin hanya 20-30 persen, sisanya baru perorangan, jadi sama-sama setiap daerah merasa memiliki, contohnya begitu,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan