Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Dua Pria Asal Asahan Ditangkap di Tebing Tinggi dengan 27,10 Gram Sabu

Dua Pria Asal Asahan Ditangkap di Tebing Tinggi dengan 27,10 Gram Sabu

Dua pria asal Kabupaten Asahan berinisial FM, 30 tahun, dan TSH, 37 tahun, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 27,10 gram.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (5/6/2025).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025) mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga : Polisi Tangkap Pengedar dan Pembeli Sabu di Marelan, Ini Barang Bukti yang Diamankan

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 27,10 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, potongan plastik asoy warna hitam, potongan kain abu-abu, dan satu unit handphone,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Pengakuan tersebut diberikan saat interogasi dilakukan di lokasi penangkapan.

Baca juga : Dimas Edarkan Sabu di Katamso, Cuma Untung Rp 30 Ribu, Kini Meringkuk di Penjara

“Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” kata Mulyono.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan