DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2021-2025, seiring dengan berakhirnya masa kepemimpinan Bobby Nasution dan Aulia Rachman. Rapat ini berlangsung pada Senin (10/2) di Gedung DPRD Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, memimpin jalannya Rapat Paripurna bersama para Wakil Ketua DPRD, yakni Zulkarnaen, Hadi Suhendra, dan Rajudin Sagala.
Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Sekda Kota Medan Topan Gintjng, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih Rico Waas-Zakyuddin, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, Komisioner Bawaslu Kota Medan, serta anggota DPRD dan unsur Forkopimda.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Pelajar SMP dengan Bambu Akhirnya Ditangkap Polisi
Dalam kesempatan itu, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini mengagendakan dua hal utama. Pertama, pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2021-2025 karena telah habis masa jabatannya.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas Wong Chun Sen.
Ia menambahkan, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada saat pelantikan dan pengucapan sumpah kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Oleh karena itu, pada rapat ini diumumkan usulan pemberhentian Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
DPRD Medan juga menyampaikan apresiasi kepada Bobby Nasution dan Aulia Rachman atas kepemimpinan mereka yang dinilai telah bersinergi dengan DPRD dalam menjalankan pemerintahan di Kota Medan.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bobby Nasution dan Aulia Rachman yang telah memimpin dengan baik. Semoga prestasi yang telah dicapai dapat menjadi motivasi bagi Kota Medan untuk terus maju dan berkembang di masa depan,” ujar Wong Chun Sen.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Medan juga mengumumkan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 8 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025. Keputusan ini menjadi dasar bagi DPRD Medan untuk mengumumkan secara resmi pasangan terpilih.
“Sesuai surat KPU Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan pada 6 Februari 2025 mengenai Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024, maka dalam Rapat Paripurna ini dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2021-2025, serta berita acara pengusulan hasil penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih masa jabatan 2025-2030,” pungkas Wong Chun Sen.






