Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bangunan Tak Berizin di KIM Disegel, Pansus PAD DPRD Deli Serdang Tak Pandang Bulu

Bangunan Tak Berizin di KIM Disegel, Pansus PAD DPRD Deli Serdang Tak Pandang Bulu

Tim Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Deli Serdang kini semakin tegas dan berani menyegel bangunan gedung yang berdiri tanpa izin milik salah satu perusahaan.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dan tegak lurus dalam mendongkrak dan menaikkan PAD serta membantu Bupati untuk meningkatkannya.

Saat melakukan penyegelan ini Pansus didampingi oleh Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). 

Informasi yang dihimpun bangunan gedung yang disegel Pansus PAD ini milik PT Bakti Idola Utama yang berada di wilayah Kim 2 Kecamatan Percut Seituan dengan luas kurang lebih 20.000 m⊃2; yang tidak memiliki izin PBG.

Pelaksanaannya dilakukan Rabu (15/2025). Hadir langsung saat itu Ketua Tim Pansus PAD 2, Misnan Al Jawi dan Wakil Ketua Junaidi serta anggota Paian Purba, Zul Amri, Andi Baso, Sarifuddin Nasution.

Baca Juga : KIM Mabar Disorot, Pansus DPRD Deli Serdang Temukan Potensi Kebocoran PAD

M.Ilham Pulungan dan Bayu Anggara. Karena adanya penyegelan saat itu aktivitas pekerja di perusahaan yang bergerak dibidang produksi prabotan itupun terhenti. 

“Iya kita segel karena memang tidak ada izinnya bangunan yang dibelakang. Ketika Pansus datang kunjungan dan cek IMB yang ada hanya IMB lama dan ketika kita keliling ada bangunan baru yang lebih besar.

Ketika kita minta izinnya mereka tidak bisa menunjukan, yang ngurus kontraktor yang ngerjain katanya. Ketika kontraktor dihubungi dibilang nanti dihubungi,” ujar Misnan Al Jawi, Kamis 

Misnan Politisi PPP ini mengungkap sebenarnya Pansus sudah memberi waktu satu hari agar perusahaan bisa menunjukkan izinnya.

Karena tidak ada juga makanya langsung dilakukan penindakan penyegelan. Permintaan untuk menunjukkan izin bangunan juga sudah sempat dilakukan Satpol PP tapi tidak juga dapat ditunjukkan. 

“Kita awal pertama kali datang itu hari Selasa. Ini baru pertama kali kita lakukan penyegelan dan pasang garis pembatas. Semuanya nanti yang nggak punya izin kita segel kalau nggak di bongkar.

SOP nanti Satpol PP lah itu karena ada 3 kali tahapan. Yang jelas kami ke lapangan bermitra dengan Satpol PP sebagai penegak perda,” ucap Misnan. 

Misnan yang juga Ketua Fraksi Gabungan PPIB itu menegaskan kalau tim Pansus PAD tidak turun kelapangan yang terjadi Deli Serdang akan rugi terus karena PAD tidak masuk.

Ia mencontohkan untuk kasus ini perusahaan dianggap seperti cari kesempatan. Bukan pengurusan izin yang ribet tapi mau menghindari retribusi. 

“Karena dianggap bangunan baru di belakang jadikan nggak nampak. Kalau ketahuan mereka baru mengakui nggak ada izin. Harusnya kan kalau mau bangun urus izin dulu Kemudian lapor ke Bapenda. Kalau sudah seperti itukan luas bangunan masuk SPPT  (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan berarti pendapatan pajak kita nambah,” katanya. 

Ketika disinggung soal Pemkab Deli Serdang yang saat ini sudah melaporkan ke Kejaksaan dugaan permainan yang dilakukan oknum-oknum petugas Bapenda dalam melakukan penyelewengan pajak atas nama Pansus Misnan pun mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkab. 

“Kita menganggap bagus sekali. Pansus sangat mendukung Pemkab terkait dilaporkannya petugas nakal agar menjadi pelajaran dengan petugas lainya. Kalau petugas berkerja secara benar dan sungguh-sungguh pasti PAD Deli serdang tercapai dan bisa melebihi 100 persen,” sebut Misnan. 

Komentar
Bagikan:

8 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan