Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS ASN Toba Resah Isu Pengembalian TPP, Inspektorat Minta Tunggu Audit BPK

ASN Toba Resah Isu Pengembalian TPP, Inspektorat Minta Tunggu Audit BPK

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba resah dengan isu pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dilakukan bagi ASN yang tidak hadir pada Desember 2025.

Dibaca Juga : Pemkab Labuhanbatu Tegas! E-Kinerja Jadi Kunci Disiplin ASN

Isu tersebut hangat dibicarakan di instansi pemerintahan di Kabupaten Toba. Para ASN bahkan mulai menghitung jumlah ketidakhadiran mereka pada akhir Desember 2025, ada yang tercatat tiga hari dan ada juga yang empat hari.

Mendengar isu tersebut menanyakan kepada Inspektur Pemkab Toba, Wallen Hutahaean. Ia mengatakan bahwa informasi tersebut belum memiliki ketentuan sehingga belum bisa diterapkan.

“Pengembalian tidak dapat serta-merta kita terapkan kepada ASN di kabupaten ini sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Hutahaean, Kamis (16/4/2026).

Lanjutnya, kewenangan untuk pemotongan tersebut tidak dapat ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba, termasuk inspektorat, sebelum ada arahan resmi dari BPK.

Dibaca Juga : Aksi Jambret Viral di Medan Baru, Pelaku Ditangkap Warga

“Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan BPK. Setelah audit selesai dilakukan di kabupaten ini dan mereka (pihak BPK) memberikan perintah, barulah kita lakukan tindakan,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan