Anggaran Rp 640,7 M Disiapkan Dishub Medan untuk Listrik Kantor dan Penerangan Jalan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menganggarkan dana sebesar Rp 640,7 miliar untuk pembayaran listrik kantor, traffic light, dan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada tahun 2025.
Anggaran ini bersumber dari APBD Medan 2025 dan dikelola dalam dua paket pengadaan dengan metode penunjukkan langsung.
Baca Juga: Kabupaten Langkat Dapat Dana Desa 2025 Sebesar 239,8 Miliar, Ini Rinciannya
Melalui situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kota Medan, terungkap bahwa pengadaan pertama berfokus pada listrik PLN untuk bangunan kantor dan traffic light dengan kode RUP 54257501, dengan total anggaran mencapai Rp 349,4 miliar.
“Total Pagu Rp 349.493.810.400,” demikian tertulis di website LKPP Kota Medan.
Sementara itu, untuk pengadaan kedua yang mencakup tagihan listrik LPJU dengan kode RUP 54259525, Dishub Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 291,3 miliar, yang juga bersumber dari APBD Medan 2025.
“Total Pagu Rp 291.368.410.200,” lanjut keterangan di laman LKPP Medan.
Anggaran yang besar ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional penerangan jalan serta pemeliharaan infrastruktur perhubungan di kota Medan.
Baca Juga: Pemkot Medan Alokasikan Rp 16,3 M untuk Bangun Sarpras di Gedung Warenhuis
Dengan alokasi anggaran yang cukup besar ini, diharapkan Dinas Perhubungan Kota Medan dapat memastikan kelancaran operasional layanan transportasi dan penerangan jalan di seluruh wilayah kota.
Selain itu, anggaran tersebut juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan kenyamanan bagi masyarakat.
Pengadaan ini menjadi langkah penting dalam memenuhi kebutuhan dasar yang vital bagi Kota Medan.