LPSK Ungkap Dugaan Intimidasi Korban Pelecehan di Ponpes Pati, Publik Geram
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dibaca Juga : Diduga Jadi Jurtul Togel Hongkong, Pria di Sergai Diciduk Polisi
Dugaan tekanan tersebut mencuat setelah tim LPSK melakukan penjangkauan langsung ke Pati pada 6-7 Mei 2026. Dalam kegiatan itu, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Pati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Agama Kabupaten Pati, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyebut sejumlah korban dan saksi diduga mendapat tekanan berupa ancaman tuntutan balik, ajakan damai, hingga intimidasi agar tidak melanjutkan proses hukum. Menurutnya, situasi tersebut membuat beberapa korban dan saksi memilih mundur dari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain intimidasi, LPSK juga menerima informasi adanya dugaan pemberian uang kepada pihak pendamping korban dengan tujuan menghentikan perkara. “Situasi ini berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi dalam memberikan keterangan,” ujar Wawan dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
LPSK menegaskan siap memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi, termasuk perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial AS (51), yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan pengaruh keagamaan untuk memanipulasi serta menekan para korban.
Sejumlah korban mengaku sering dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani atau memijat tersangka. Korban yang menolak disebut mendapat ancaman dipulangkan dari pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik.
Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di beberapa lokasi di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, mayoritas masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.
Namun hingga kini, baru sebagian korban yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
Dibaca Juga : Bobby Nasution Dorong Festival Layang-Layang Jadi Magnet Wisata Baru Sumut
LPSK menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap para korban maupun saksi guna memastikan proses hukum berjalan serta hak-hak korban tetap terlindungi.






