Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Empat Pencuri Besi Proyek Stadion Teladan

Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Empat Pencuri Besi Proyek Stadion Teladan

Empat terdakwa kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026) sore.

Keempat terdakwa yakni Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo. Mereka mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU Elvina Elisabeth Sianipar di hadapan para terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan.

Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan tunggal.

Mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa kompak memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan menyatakan sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga : Curi Besi di Stadion Teladan, Empat Pelaku Diringkus, Satu Buron

Jaksa kemudian menyatakan tetap pada tuntutannya setelah mendengar permohonan para terdakwa. Selanjutnya, hakim menunda persidangan dan akan kembali menggelar sidang pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan para terdakwa telah berulang kali melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan. Aksi pertama dilakukan pada Agustus 2025 dengan mencuri 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp35 ribu.

Hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh para terdakwa. Sebulan kemudian, tepatnya September 2025, mereka kembali beraksi dan mencuri 21 kilogram besi yang dijual seharga Rp73.500.

Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kilogram dan menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan pada hari yang sama, para terdakwa kembali beraksi pada tengah malam dan membawa kabur 15 kilogram besi senilai Rp52.500.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kontraktor proyek Stadion Teladan Medan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan