Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Hakim Bebaskan Terdakwa Penganiayaan di Medan Barat, Korban Disebut Rekayasa

Hakim Bebaskan Terdakwa Penganiayaan di Medan Barat, Korban Disebut Rekayasa

Junara Alberto P. Hutahean, terdakwa kasus penganiayaan di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5/2026) petang.

Warga Desa Riganjang, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif pertama hingga keenam.

Adapun dakwaan pertama hingga keenam tersebut yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 262 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu didampingi M Nazir dan Happy Efrata Tarigan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dari seluruh dakwaan JPU. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap hakim.

Baca juga : Dugaan Penganiayaan, SPPG Jalan Pancasila Medan Denai Ditutup Sementara

Junara sebelumnya telah dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (30/4/2026) setelah majelis hakim menangguhkan penahanannya. Karena itu, saat menjalani sidang putusan, Junara sudah tidak lagi ditahan.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, Junara justru merupakan korban penganiayaan, bukan pelaku sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim menyatakan pelaku sebenarnya adalah Andika Charlie, Richard Jecksen Lumbantobing, Chintya, dan Rudy Anto.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada JPU dan penasihat hukum Junara untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap hukum berikutnya. Sebelumnya, JPU menuntut Junara delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan ini.

Jaksa menilai perbuatan pria berusia 21 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif keenam.

Dalam perkara ini, Andika, Richard, Chintya, dan Rudy sebelumnya disebut sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Junara. Namun, dua di antaranya, yakni Richard dan Rudy, telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Junara.

Baca juga : Dugaan Penganiayaan Pacar, FKDM Batu Bara Minta Pelaku Segera Diamankan

Vonis terhadap Richard dan Rudy tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan putusan itu, majelis hakim meyakini Junara benar merupakan korban. Hakim juga menilai aparat dari Polsek Medan Barat maupun Polrestabes Medan telah memutarbalikkan fakta perkara.

Menurut hakim, apabila Junara tetap dihukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Dalam dakwaan JPU, kasus penganiayaan itu disebut terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pikap yang dikendarainya.

Setelah itu, ia hendak memundurkan mobil untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai. Namun, kendaraannya terhalang sepeda motor milik Andika Charlie yang terparkir di lokasi.

Junara kemudian meminta Andika memindahkan sepeda motor tersebut. Saat itu, Andika sedang memasukkan ayam dan meminta Junara menunggu sebentar. Situasi kemudian memanas setelah terjadi cekcok antara Junara dan beberapa warga di lokasi.

Baca juga : Gerak Cepat! Polsek Pantai Labu Ringkus Pelaku Penganiayaan di Deli Serdang

Junara sempat menantang seorang perempuan bernama Chintya dan meminta agar abang perempuan tersebut menemuinya. Andika lalu mendatangi Junara, namun sempat ditarik keluarganya agar masuk ke rumah. Setelah itu, Andika kembali keluar dan menghampiri Junara.

Saat itulah Junara disebut memukul pipi kiri Andika hingga mundur ke belakang dan terjadi perkelahian. Melihat kejadian tersebut, Rudy Yanto datang untuk melerai. Namun, Junara juga disebut memukul pipi kiri, rahang kiri, dan pelipis mata Rudy.

Richard Jecksen Lumbantobing juga datang untuk melerai, tetapi dalam situasi ricuh tersebut Richard terkena pukulan hingga terjatuh. Seorang pria lain bernama Dana Badi Sikhi ikut memukul serta menendang punggung Rudy.

Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian tersebut. Namun, saat Andika hendak masuk ke rumah, Junara diduga kembali menendang pipi kiri Andika menggunakan kaki kanannya.

Akibat kejadian itu, Andika mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Sementara Rudy mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan