Sidang Sengketa Tanah di PN Sibolga Memanas, Saksi Tergugat Dinilai Berbelit-belit
Tiga saksi yang diajukan tergugat memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam sidang perkara sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi di Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Kamis (7/5/2026).
Dibaca Juga : Usai Divonis Lepas, Terdakwa Penipuan Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Oknum Polisi
Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg. Dalam perkara tersebut, Faogoraro Gulo bertindak sebagai penggugat, sedangkan Totonafo Nduru sebagai tergugat. Dalam gugatan itu, Faogoraro mempersoalkan keabsahan surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2014.
Melalui kuasa hukumnya, Elvin Tani Gea dan Three One Gulo, Faogoraro meminta majelis hakim menyatakan sah kepemilikan atas objek sengketa serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta pembatalan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa serta mengajukan tuntutan ganti rugi materiel maupun immateriel.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari tergugat yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sakirin SH, serta hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH itu berlangsung cukup alot.
Majelis hakim terlihat sangat teliti mengajukan pertanyaan kepada ketiga saksi terkait objek perkara dan surat kepemilikan lahan yang dipersengketakan, yang sebelumnya pernah dikelola oleh Faogoraro dengan menanam jagung dan pohon sawit jauh hari sebelum perkara bergulir.
Bahkan, dua saksi dari tergugat yang juga merupakan kepala dusun (kadus) dan mantan kadus mengakui bahwa lahan yang dipersengketakan itu pernah ditanami jagung dan sawit oleh Faogoraro.
Namun, sekitar tahun 2014 tanaman sawit yang ada di lahan itu dicabut saat Faogoraro pergi merantau dan kemudian Totonafo Nduru kembali menanam sawit di lahan yang dipersengketakan tersebut.
Ketiga saksi juga memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait SKT yang diterbitkan pada tahun 2014 oleh Kepala Desa Sihapas. Awalnya saksi ada yang mengaku pernah melihat surat tersebut, namun setelah kuasa hukum Faogoraro dan hakim kembali mempertegas pertanyaannya, saksi mengubah jawabannya dengan mengatakan tidak pernah melihat surat tersebut.
Kemudian, saksi yang awalnya mengakui mengetahui batas-batas lahan yang dipersengketakan itu, setelah dipertanyakan lebih detail oleh hakim dan pengacara, terlihat bingung dan pada akhirnya mengakui tidak mengetahui batas-batas lahan yang dipersengketakan.
Usai mendengar penjelasan saksi, Majelis Hakim Ketua Sakirin menyampaikan pihaknya akan kembali menjadwalkan dan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat dalam dua pekan mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum Faogoraro, Elvin Tani Gea dan Three One Gulo, menyampaikan dari keterangan yang dipertanyakan saat persidangan, para saksi dari tergugat dinilai belum mampu memperkuat dasar kepemilikan tergugat atas objek perkara.
“Kita sudah mencoba mempertanyakan hal tersebut. Jika memang lahan itu adalah milik tergugat, apakah ada dokumen yang pernah mereka lihat ataupun dokumen yang dimiliki tergugat terkait kepemilikan. Namun, satu pun dari ketiga saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat dokumen terkait objek perkara tersebut secara langsung yang menyatakan objek tersebut adalah milik tergugat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait masalah kepemilikan yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dapat dibuktikan dengan dokumen surat. Oleh karena itu, saksi yang tidak mengetahui adanya dokumen terkait kepemilikan tergugat merupakan keterangan yang keliru jika menyatakan objek tersebut adalah milik tergugat.
Elvin juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi objek sengketa. Sebagian saksi menyebut objek perkara berada di Desa Sihapas, sementara satu saksi lainnya menyebut berada di Desa Lumut Nauli.
Menurutnya, sebagai saksi, seseorang berhak memberikan keterangan dan telah disumpah terkait benar atau salahnya keterangan tersebut sehingga menjadi tanggung jawabnya. Namun, sebagai pengacara, ia juga telah membuktikan hal tersebut, baik melalui saksi-saksi penggugat maupun tergugat sebanyak tiga orang yang menyatakan lokasi objek perkara tersebut berada di Desa Sihapas.
Dibaca Juga : Penyaluran PKH Medan Makmur Ditargetkan Juni 2026, Data Penerima Sudah Final
“Sungguh tidak logis jika keterangan satu orang menyatakan objek perkara berada di Desa Lumut Nauli, sedangkan dia memiliki kepentingan sebagai Kepala Dusun I Lumut Nauli. Jadi, keterangannya itu telah dipatahkan oleh keterangan dari enam orang saksi, baik dari penggugat maupun turut tergugat,” ucapnya.






