Ratusan Warga Badiri Blokir Jalan, Tolak Truk Sawit PT CPA Melintas
Ratusan warga Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar aksi dengan memblokir jalan dan melarang pengangkutan sawit dari PT Cahaya Pelita Andika (CPA/AEP) di Kelurahan Hutabalang, Kamis (30/4/2026).
Dibaca Juga : 90 Ribu Keluarga di Asahan Terima Bantuan Pangan, Wabup Serahkan Beras dan Minyak
Di lokasi, warga tampak kompak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sembari membawa bendera Merah Putih sebelum menyampaikan tuntutan.
Aksi spontanitas yang dipimpin Muhammad Rizky Pane, warga Sitardas, Kecamatan Badiri, sempat memanas karena mendapat larangan dari personel Polsek Pinangsori. Polisi menilai aksi tersebut dapat merugikan sopir yang melakukan pengangkutan sawit dari PT CPA. Meski telah diberikan penjelasan, warga tetap bersikukuh memblokir jalan.
Massa menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta perusahaan segera menuntaskan ganti rugi lahan milik warga yang diduga diserobot, melakukan pengukuran ulang HGU PT CPA/AEP, serta memulihkan hutan mangrove yang dirusak perusahaan.
Selain itu, warga juga menuntut penghentian angkutan sawit yang melebihi tonase saat melintas di jalan umum, serta pengembalian kawasan hutan lindung yang diduga telah dirusak.
Massa juga meminta agar penerimaan tenaga kerja di perusahaan mengutamakan warga sekitar, serta pelaksanaan program plasma sesuai undang-undang dilakukan secara transparan karena selama ini dinilai tidak berjalan.
Selanjutnya, warga mendesak perusahaan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur terkait pengutipan brondolan sawit, menghentikan pembatasan akses masyarakat menuju lahan yang melintasi jalan perusahaan, serta menghentikan monopoli kontrak pengangkutan.
Mereka juga menuntut agar perusahaan menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai ketentuan kepada masyarakat sekitar.
Muhammad Rizky Pane menyampaikan bahwa masyarakat sudah jenuh dengan keberadaan PT CPA yang dinilai merugikan dan tidak memberikan kontribusi nyata.
“Selama ini perusahaan tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Bertahun-tahun masyarakat tidak mendapatkan hak plasma dari PT CPA. Begitu juga dengan CSR, masyarakat belum menerima secara utuh,” ujarnya.
Ia juga menuding perusahaan diduga merusak lingkungan. Salah satunya, menurutnya, aliran sungai di Desa Sitardas yang kini tersumbat. Selain itu, masyarakat juga mengaku kerap diintimidasi terkait sengketa lahan yang telah bersertifikat.
“Sekarang masyarakat resah. Kami akan terus memblokir jalan sampai hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya. Kami berharap aparat penegak hukum dan Pemkab Tapteng tidak hanya menjadi penonton, tetapi hadir memberikan keadilan,” tegasnya.
Dibaca Juga : Samosir Tancap Gas! 16 Ton Bibit Bawang Putih Ditanam di Lahan 20 Hektare
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, aksi penutupan jalan masih berlangsung. Puluhan mobil pengangkut sawit milik PT CPA dilarang melintas, sementara kendaraan warga tetap diperbolehkan. Pihak kepolisian masih berjaga di lokasi, namun belum ada perwakilan perusahaan yang hadir menemui massa.






