Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tanam 6 Batang Ganja di Ladang, Petani di Karo Berujung Ditangkap Polisi

Tanam 6 Batang Ganja di Ladang, Petani di Karo Berujung Ditangkap Polisi

Enam batang ganja mengantarkan HS (46) ke jeruji penjara. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut diamankan Satres Narkoba Unit I Polres Karo, Selasa (28/4/2026) siang.

Dibaca Juga : 90 Ribu Keluarga di Asahan Terima Bantuan Pangan, Wabup Serahkan Beras dan Minyak

Warga Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo itu tidak berkutik ketika tim Unit I Satres Narkoba mendatangi lokasi tanaman ganja miliknya. Sebanyak enam batang ganja ditemukan dalam kondisi belum siap panen, dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 160 cm dan berat total mencapai sekitar 500 gram.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP JH Pardede, saat dikonfirmasi Kamis (30/4/2026) malam, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas HS yang hampir setiap hari mengunjungi area rawa-rawa untuk memantau tanaman ganjanya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Karo. Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten, termasuk terhadap pelaku yang mencoba menanam sendiri,” tegasnya.

Dibaca Juga : Ombudsman Sumut Belum Simpulkan Kasus Dugaan Malapraktik RSU Muhammadiyah

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan