Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pertamina Naikkan Harga BBM, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 per 18 April

Pertamina Naikkan Harga BBM, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 per 18 April

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) yang mereka jual mulai Sabtu (18/4/2026).

Harga pertamax turbo per 18 April ini dibanderol Rp19.400 per liter. Padahal per Maret kemarin harganya masih Rp13.100 per liter.

Untuk dextlite, harga dibanderol Rp23.600 per liter, naik dari Maret atau sebelum kenaikan dilakukan yang di Rp14.200 per liter.

Kenaikan juga terjadi pada Pertamina Dex. Per 18 April harga BBM jenis tersebut dibanderol di Rp23.900 atau naik dibanding Maret yang hanya Rp14.500. Daftar harga BBM itu dikutip dari situs mypertamina.id. Meski demikian, Pertamina memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi.

BBM jenis pertalite sampai saat ini masih dibanderol dengan harga Rp10 ribu per liter. Pun begitu dengan BBM jenis solar hingga Sabtu ini, Pertamina masih mempertahankan harga solar di Rp6.800 per liter.

Pertamina juga masih mempertahankan harga pertamax di level Rp12.300 per liter. Perubahan harga BBM ini juga dapat dilihat di aplikasi MyPertamina.

Baca juga : Antisipasi Krisis Global, Pemkab Toba Batasi Pembelian BBM Subsidi di SPBU

Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden setelah melakukan lawatan ke Rusia dan Prancis. Pemerintah menilai stabilitas harga BBM subsidi masih sejalan dengan kondisi pasokan energi nasional yang saat ini dalam kondisi aman.

“Saya sampaikan kepada publik, bahwa stok kita di atas standar minimum, baik solar, bensin, maupun LPG. Insya-Allah aman, dan kami sudah bersepakat bahwa harga BBM subsidi tidak akan dinaikkan sampai akhir tahun,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Dalam laman resminya, Pertamina menyebut penyesuaian harga BBM umum itu dilakukan sesuai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.

Formula tersebut selaras dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan