Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Arisan Online di Batu Bara, IRT Bawa Kabur Rp31 Juta

Kasus Arisan Online di Batu Bara, IRT Bawa Kabur Rp31 Juta

Seorang ibu rumah tangga bernama Maya Ramadhanti warga Kabupaten Batu Bara membawa kabur uang arisan online sebesar Rp31 juta. Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam dakwaan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran yang dilihat pada Kamis (16/4/2026), perbuatan terdakwa terjadi sejak 2025 di beberapa lokasi, khususnya di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Modus yang digunakan yakni membuka arisan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan berbagai nominal, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. Setiap arisan memiliki kuota peserta dan kewajiban setoran bulanan tertentu.

“Pada kasus pertama, korban Aisyah Rawati Lubis mengikuti arisan senilai Rp10 juta dengan dua nomor kepesertaan. Ia telah menyetor total Rp4 juta. Namun saat jatuh tempo pencairan pada Maret 2025, korban tidak menerima dana yang dijanjikan. Terdakwa berdalih arisan dibubarkan dan menolak mengembalikan uang korban,” demikian isi dakwaan tersebut.

Kasus serupa juga dialami korban Winda Utari. Ia mengikuti arisan Rp15 juta dengan dua nomor dan telah menyetor Rp12 juta. Saat pencairan pada April 2025, korban hanya menerima pengembalian Rp2 juta, sehingga mengalami kerugian Rp10 juta.

Korban lainnya, Tia Sri Rezeki, mengalami kerugian lebih besar. Ia mengikuti dua jenis arisan, yakni Rp20 juta dan Rp10 juta. Total setoran yang telah dibayarkan mencapai Rp12 juta. Namun hingga waktu pencairan, dana tidak kunjung diterima dengan berbagai alasan dari terdakwa.

Baca juga : Ngaku Polisi, Pria di Deli Serdang Nekat Bawa Kabur Motor Driver Ojol

Sementara itu, korban Dini Ayu Ningsih yang mengikuti arisan Rp10 juta dengan tiga nomor sempat menerima satu kali pencairan. Namun pada pencairan berikutnya, terdakwa menyatakan arisan ditutup. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp31 juta. Uang tersebut diketahui digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang pribadi.

Perbuatan terdakwa dinilai sebagai rangkaian tindak pidana yang berdiri sendiri dan memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Salah satu korban, Sri, mengaku sangat kecewa atas kejadian yang menimpanya. Ia mengatakan awalnya percaya karena arisan tersebut terlihat meyakinkan dan dikelola melalui grup WhatsApp.

“Saya ikut karena lihat di Facebook dan dia juga aktif di grup, jadi saya pikir aman. Tapi pas jatuh tempo, uang tidak dibayarkan, alasannya macam-macam,” ujar Winda.

Ia berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan uang para korban bisa dikembalikan. “Saya hanya ingin keadilan. Semoga ada itikad baik untuk mengembalikan uang kami,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

  1. TR88 là nền tảng cá cược trực tuyến ổn định và minh bạch, cung cấp nhiều sản phẩm giải trí gồm casino live, slot game, cá cược thể thao và bắn cá cho người chơi. Giao diện được tối ưu mượt mà trên cả thiết bị di động và máy tính giúp trải nghiệm được liền mạch. Quy trình nạp rút tại TR88 com nhanh chóng, rõ ràng và sử dụng công nghệ bảo mật tiên tiến nhằm bảo vệ thông tin người dùng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan