Dua Pengamen di Tapteng Dibekuk Polisi Usai Nekat Bobol Rumah Warga
Dua pengamen diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) setelah membobol rumah warga di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.
Dibaca Juga : Tiga Pejabat Baru Dilantik, Kajari Simalungun Tegaskan: Jangan Main-main dengan Amanah
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan dua pelaku yang merupakan pria itu berinisial TSL, 25 tahun, dan DSL, 20 tahun. Keduanya sempat diamankan warga setelah melancarkan aksi pencurian, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
“Kita menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah mereka terbukti dan mengakui telah melakukan pencurian dengan membobol rumah warga,” ujar Dian, Selasa (14/4/2026).
Ia mengatakan aksi pencurian terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat, 45 tahun, terbangun sekitar pukul 01.30 WIB karena mendengar suara mencurigakan dari arah dapur.
Saat diperiksa, jendela belakang rumahnya sudah terbuka dan sebuah gunting masih menempel pada kunci pintu dapur. Korban juga mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain dua helai celana panjang tactical (hitam dan abu-abu), satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah topi kain dan kerusakan pada satu set jemuran aluminium.
Pasca kejadian, korban bersama warga sekitar berinisiatif melakukan penyisiran. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika warga menemukan kedua pelaku di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, akhirnya ditemukan barang bukti milik korban di dalam tas yang dibawa pelaku,” katanya.
Mengetahui itu, warga selanjutnya menyerahkan kedua pelaku kepada Kepala Lingkungan (Kepling), sebelum akhirnya dijemput oleh personel Satreskrim Polres Tapteng.
Dibaca Juga : Warga Penungkiren Mengamuk, Tolak Pembangunan Koperasi di Lahan TPU
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa satu buah gunting berwarna putih-merah muda dan satu potong jaket hitam. Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.






