Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Urus Akta Kematian Dipatok Rp1,3 Juta? Warga Deli Serdang Mengeluh!

Urus Akta Kematian Dipatok Rp1,3 Juta? Warga Deli Serdang Mengeluh!

Seorang warga Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan dugaan pungutan biaya tinggi dalam pengurusan dokumen kependudukan oleh oknum kepala dusun setempat.

Dibaca Juga : Gerak Cepat Pascabencana, Gubernur Bobby Tinjau Langsung Tanggul Sungai Badiri Tapteng

Warga bernama Br Simanjuntak mengaku diminta membayar hingga Rp1,3 juta untuk pengurusan surat keterangan kematian suaminya serta perubahan status dalam Kartu Keluarga.

Menurut keterangan yang dihimpun, Br Simanjuntak awalnya bermaksud mengurus akta kematian suaminya sekaligus memperbarui statusnya sebagai kepala keluarga. Untuk keperluan tersebut, ia mendatangi Kepala Dusun XIII Desa Pasar Melintang, Evi Rosalina Br Silaen.

Namun, dalam prosesnya, ia mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp1,3 juta. Besaran biaya tersebut disebut membuatnya terkejut karena dinilai cukup tinggi.

Saat dikonfirmasi, Evi Rosalina Br Silaen membenarkan adanya biaya dalam pengurusan dokumen tersebut. Ia beralasan bahwa dokumen warga yang bersangkutan belum lengkap, termasuk status perkawinan yang belum tercatat secara administrasi.

Evi juga menyatakan bahwa biaya tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk membantu pengurusan melalui pihak lain.

“Saya pun minta bantuan orang untuk menguruskannya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (13/4/2026).

Dibaca Juga : Jaksa Tahan Tersangka Keempat, Kasus Korupsi Proyek Fiktif DKP2 Binjai Kian Terkuak

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, pengurusan dokumen seperti akta kematian dan perubahan data Kartu Keluarga pada prinsipnya tidak dipungut biaya oleh pemerintah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan