Analisasumut.com
Beranda AKTUAL PN Medan Terapkan Sistem WFH, Layanan Sidang Tetap Berjalan Normal

PN Medan Terapkan Sistem WFH, Layanan Sidang Tetap Berjalan Normal

Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada pekan ini, tepatnya Jumat (17/4/2026). Kebijakan WFH hanya diberlakukan setiap hari Jumat sebagai upaya penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM).

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menjelaskan bahwa penerapan WFH di lingkungan PN Medan mengacu pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2026.

“Iya, ada WFH. Jumat ini kita mulai WFH. Pelaksanaannya disesuaikan dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2026 yang menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya melalui sambungan seluler, Senin (13/4/2026).

Baca juga : Unimed Terapkan WFH untuk Pertama Kalinya, Kuliah Beralih ke Sistem Daring

Soni menyebutkan, WFH berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PN Medan, termasuk hakim. Namun, apabila hakim memiliki jadwal persidangan pada hari Jumat, maka tetap wajib hadir di PN Medan untuk menjalankan persidangan secara langsung (luring).

“Pelaksanaannya setiap hari Jumat. Pengaturannya dibagi sesuai kebutuhan dan kekuatan personel. Untuk hakim, meskipun ada program WFH, jika ada jadwal persidangan maka tetap harus memprioritaskan persidangan,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan