Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Batu Bara Jalani Restorative Justice

Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Batu Bara Jalani Restorative Justice

‎‎Kasus pencurian kotak infaq Masjid Anshor Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara yang melibatkan dua orang remaja diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

‎Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan sebelumnya warga menyerahkan dua orang remaja yang kedapatan mencuri uang dari kotak infaq Masjid Anshor ke Polsek Indrapura, Senin (16/3/2026) malam.

‎‎Kedua remaja yang diamankan masing-masing berinisial RYS, 15 tahun, dan AS, 12 tahun, keduanya berstatus pelajar SMP dan berdomisili di Kabupaten Simalungun.

‎‎”Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal saat Supriatmin, 58 tahun, penjaga malam di masjid, melihat kedua bocah sedang membuka kotak infaq,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).‎

‎Melihat aksi tersebut, Supriatmin mengamankan keduanya dan menghubungi pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang langsung datang ke masjid.

‎‎Karena keterangan kedua remaja berubah-ubah dan tidak bersedia menyebutkan identitas dan alamatnya, akhirnya pengurus BKM menghubungi Polsek Indrapura.

Baca juga : Kotak Infaq Masjid di Asahan Raib, Aksi Pelaku Terekam CCTV

‎‎Begitu menerima informasi, Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R Hutagaol langsung memerintahkan personel Unit Opsnal Reskrim dipimpin Ipda Evan Hutabarat untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

‎‎Personel kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa kotak infaq dan sepeda motor yang dipakai serta membawanya ke Polsek Indrapura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎”Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku masih di bawah umur, sehingga Polsek Indrapura melakukan koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara serta memanggil orang tua masing-masing pelaku untuk penyelesaian perkara,” tutur Tamba.

‎Melalui mediasi antara pihak keluarga pelaku dan pihak pengurus masjid, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui restorative justice, mengingat para pelaku masih anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

‎‎”Penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui restorative justice ditempuh mengingat para pelaku masih anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar,” ucap Tamba.

‎‎Menurut Tamba, langkah penyelesaian secara restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, serta tetap memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan