Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bawa Sabu, Pria di Panai Hilir Dibekuk Polisi Saat Operasi Malam

Bawa Sabu, Pria di Panai Hilir Dibekuk Polisi Saat Operasi Malam

Seorang pria berinisial D alias Durdi, 36 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan personel Polsek Panai Hilir di area kebun kelapa sawit, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (13/3/2026).

Dibaca Juga : Toyota Avanza Terjun ke Sungai Serdang Saat Diderek di Batang Kuis, Warga Beramai-ramai Menahan Mobil

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar area kebun sawit.

Kapolsek Panai Hilir, Yuna Hendrawan Gultom, mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan olehnya.

“Pelaku kami amankan di area kebun sawit setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu yang diduga akan diedarkan seberat 6,96 gram terbungkus dalam plastik klip besar dan 0,23 gram terbungkus dalam plastik klip kecil,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme dan uang tunai sebesar Rp270 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial H yang merupakan warga Desa Sei Sajat, Kecamatan Panai Hilir. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Panai Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.

Dibaca Juga : BNNK Deli Serdang Razia Kafe saat Ramadan, Sejumlah Pengunjung dan Biduan Positif Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai undang-undang yang berlaku. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan