Pemko Medan Siapkan THR dan Gaji ke-13 untuk 8.533 PPPK Paruh Waktu
Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Wiriya Alrahman, memastikan 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Kepastian itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
“Kemarin belum bisa kita pastikan karena tidak ada regulasinya. Dengan adanya PP ini, di dalamnya dijelaskan bahwa pemberian THR diberikan kepada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, jadi semua dapat tanpa ada perbedaan,” jelasnya, Rabu (11/3/2026).
Wiriya mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai teknis pemberian THR.
“Begitu Perwal ditandatangani Pak Wali, proses pencairan akan langsung kita lakukan. Jadi saya harap PPPK di lingkungan Pemko Medan tidak perlu risau soal THR, karena aturannya sudah ada. Namun pemberian THR akan dilakukan secara proporsional bagi PPPK yang bekerja belum 12 bulan,” katanya.
Baca juga : Posko THR 2026 Disnaker Sumut Dibuka, Pekerja Belum Aduan
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, mengimbau seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna proses pencairan.
“Begitu Perwal keluar dan SPM sudah ada, maka akan secepatnya kita proses. Karena nanti ASN juga menerima gaji ke-13,” tambahnya.
Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan sempat risau karena adanya informasi yang menyebut tidak ada pemberian THR.
Kondisi itu juga dipertegas Wali Kota Medan, Rico Waas, yang mengaku belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu.
“Kalau ada regulasinya, pasti kita berikan, tapi saat ini belum ada regulasi itu. Makanya kita lihat nanti dulu,” ucap Rico usai rapat paripurna, Senin (9/3/2026).






