Masjid Kayu Tertua di Langkat Berdiri Sejak 1725, Jejak Syekh dari Mesir di Tepi Sungai Bingai
Jejak perkembangan Islam di Bumi Langkat salah satunya ditandai dengan berdirinya sebuah masjid kayu yang diperkirakan dibangun pada tahun 1725. Masjid tersebut hingga kini masih berdiri kokoh di tepi sungai, tepatnya di Desa Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Dibaca Juga : Musrenbang Kecamatan Sigumpar Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Sektor Pertanian
Masjid yang didirikan oleh Syekh Baka dan Syekh Zabar ini disebut-sebut sebagai masjid tertua di Kabupaten Langkat. Usianya kini telah mencapai sekitar 301 tahun lebih, namun bentuk aslinya masih tetap terjaga.
Bangunan masjid terbuat dari kayu dan berbentuk rumah panggung, mencerminkan arsitektur khas pada masa lampau. Pada zaman tersebut, kehidupan masyarakat umumnya berada di daerah pesisir atau wilayah perairan.
Sehingga pembangunan rumah maupun tempat ibadah menyesuaikan dengan kondisi geografis setempat.
Syekh Baka dan Syekh Zabar yang disebut sebagai warga berkebangsaan Mesir datang ke wilayah ini dalam rangka berdagang. Sambil menjalankan aktivitas perdagangan, keduanya juga menyebarkan ajaran Islam ke berbagai daerah yang disinggahi.
Saat berada di tepi Sungai Desa Bingai, keduanya membangun sebuah pesanggrahan sebagai tempat tinggal. Seiring waktu, bangunan tersebut kemudian difungsikan sebagai masjid dan hingga kini tetap digunakan masyarakat sebagai tempat ibadah.
Di dalam ruangan masjid, terlihat beberapa tiang kayu besar yang menjulang tinggi dari dasar bangunan hingga ke bagian bubungan atap. Arsitektur klasiknya masih terjaga, menjadikan masjid ini sebagai saksi bisu penyebaran agama Islam di Desa Bingai khususnya dan Kabupaten Langkat pada umumnya.
Salah seorang tokoh agama setempat, Adhan, Rabu (25/2/2026) siang mengatakan bahwa masjid tersebut tidak pernah mengalami perubahan bentuk secara signifikan.
“Masjid ini sudah berdiri sekitar 298 tahun dan sampai sekarang masih kokoh. Tidak pernah diubah bentuk aslinya, hanya dilakukan rehabilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” ujarnya.
Ke depan, masjid kayu bersejarah ini direncanakan akan dijadikan sebagai cagar budaya sekaligus destinasi wisata religi, mengingat statusnya sebagai masjid tertua di Kabupaten Langkat.
Dibaca Juga : Bank Indonesia Perpanjang Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Rupiah, Simak Cara dan Syaratnya!
Keberadaan masjid ini bukan hanya menjadi simbol sejarah panjang Islam di Langkat, tetapi juga menjadi warisan budaya yang patut dijaga dan dilestarikan oleh generasi mendatang.






