Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PHK Massal di Pabrik Mie Sedaap, Ini Penjelasan Manajemen

PHK Massal di Pabrik Mie Sedaap, Ini Penjelasan Manajemen

Manajemen PT Karunia Alam Segar, anak usaha Wings Group, angkat bicara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di fasilitas produksi Mie Sedaap di Gresik yang belakangan ramai diperbincangkan.

Human Resources & General Affairs Karunia Alam Segar Peter Sindaru membantah keputusan PHK massal ratusan pekerja tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Ia menerangkan, sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Oleh karena itu, penyesuaian kapasitas produksi disebut sebagai langkah yang lazim dalam menjaga keberlangsungan usaha.

“Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan,” ujar Peter melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (24/2/2026).

Mekanisme tersebut dinilai sebagai praktik umum di industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan, lanjutnya, tidak menetapkan kebijakan penyesuaian tenaga kerja berdasarkan momentum atau bulan tertentu.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu.

Dalam menjalankan operasional sebagai industri padat karya, perusahaan juga perlu memastikan stabilitas usaha secara menyeluruh.

“Oleh karena itu, penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan,” katanya.

Baca juga : Komisi II Desak Disnaker Medan Lindungi Hak Pekerja Pabrik Swallow yang Terancam PHK

Selain itu, perusahaan menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku.

Hal tersebut termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. Manajemen juga memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan sebagaimana yang telah disepakati dalam mekanisme kerja sama dengan penyedia tenaga kerja. Perusahaan menekankan komitmennya untuk tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

“Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja telah kami penuhi sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran tunjangan hari raya [THR] sebagaimana yang telah disepakati dalam mekanisme kerja sama tersebut,” tuturnya.

Sebagai bentuk iktikad baik, perusahaan mengaku terus mengupayakan agar tenaga kerja yang terdampak dapat memperoleh kesempatan kerja kembali di unit anak perusahaan lain dalam kawasan sekitar Gresik, sesuai kebutuhan masing-masing entitas.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari kepedulian terhadap penyerapan tenaga kerja di wilayah tersebut. Sebelumnya, unggahan di media sosial menyebutkan adanya PHK terhadap sekitar 400 pekerja di pabrik Mie Sedaap Gresik.

Isu ini turut mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi para pekerja dan melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan.

“Pihak DPR RI telah menerima aspirasi dari pekerja Mie Sedaap dan tadi kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mie Sedaap dan didapatkan hasil bahwa pihak Mie Sedaap akan segera menyetop PHK yang terjadi dan pihak Mie Sedaap juga berjanji tidak akan ada PHK-PHK di Mie Sedaap lagi dan ini adalah hal yang menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran,” ucapnya dalam kesempatan terpisah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan