Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PN Medan Vonis 2,5 Tahun Penjara Warga India Pemakai KTP Ilegal

PN Medan Vonis 2,5 Tahun Penjara Warga India Pemakai KTP Ilegal

Sukhchain Singh alias Soni Multipani, seorang warga negara India divonis 2,5 tahun penjara (bui) oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2026) sore.

Soni dijatuhi vonis oleh pengadilan terkait kasus pelanggaran keimigrasian. Hakim berpendapat perbuatan pria berusia 48 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa tidak memiliki izin tinggal selama di Indonesia sejak 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” ujar Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br Tarigan, mengucapkan amar putusan.

Dalam amar putusan itu, hakim tidak ada mengucapkan hukuman denda untuk Soni. Padahal, hakim menyebut perbuatan Soni telah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sesuai dakwaan tunggal.

Menurut pasal itu, para pelaku pelanggaran izin tinggal di Indonesia seharusnya dapat didenda paling banyak Rp500 juta.

Kata hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Soni melanggar keimigrasian Indonesia karena tidak memiliki visa. Sementara keadaan meringankan, menurut hakim, Soni mengakui perbuatannya dan meminta segera pulang ke negara asalnya.

Mendengar vonis tersebut, Soni memohon hukumannya dikurangi lagi dengan mata terlihat berkaca-kaca. Namun, hakim bilang sudah tidak bisa dikurangi. Soni dan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap menerima atau banding.

Baca juga : WNA India Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ilegal Tinggal di Indonesia

Vonis hakim mirip dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan. Perbedaan hanya hukuman dendanya. Dalam tuntutan, jaksa menuntut Soni membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Sementara hakim tidak menghukum denda.

Adapun kasus ini awalnya informasi dari masyarakat yang diterima petugas Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia terkait adanya warga negara asing di Gang Bahagia, Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas pun melakukan pengecekan ke lokasi tersebut, Sabtu (28/6/2025). Petugas lalu bertemu dengan Sukhchain dan langsung melakukan pemeriksaan identitas. Ternyata benar Sukhchain merupakan warga India.

Hal itu berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal India di Kota Medan No. MED/433/02/2025-02 dan emergency certificate kebangsaan India No. X 450447 yang dikeluarkan di Kuala Lumpur pada 5 Januari 2005 berlaku hingga 4 April 2015.

Saat diinterogasi, Sukhchain mengaku dirinya masuk ke Indonesia dari Selangor, Malaysia, dengan menumpangi kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan dan tidak memiliki visa serta izin tinggal yang sah pada Desember 2022 lalu.

Selama tinggal di Indonesia, Sukhchain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3204132301820002 dan Kartu Keluarga (KK) No. 320413290414006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung pada 1 Oktober 2021 lalu.

Melihat hal tersebut, petugas curiga dan langsung membawa Sukhchain ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata KTP dan KK tersebut tidak saling bersesuaian.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan