Kasus Satwa Dilindungi, Hakim Hukum Polisi Pemilik 1,2 Ton Sisik Trenggiling
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara bagi Alfi Hariadi Siregar, oknum Polisi di Asahan berpangkat Bripka yang memiliki dan memperdagangkan 1,2 ton sisik trenggiling.
Pembacaan putusan itu disampaikan hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu di Pengadilan Negeri Kisaran secara langsung dihadapan terdakwa, Senin (15/12/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim.
Adapun diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sama dengan isi tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yakni 9 tahun. Menurut hakim, berbagai pertimbagan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbukti keterlibatan terdakwa mengetahui dan ikut bersama-sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan lalu menjualnya bersama saksi lainnya.
“Dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya untuk menjual sisik trenggiling tersebut,” kata majelis hakim.
Baca juga : PT Medan Perberat Vonis Sipil yang Terlibat Penjualan Sisik Trenggiling Bersama Oknum Polisi
Majelis hakim juga menyinggung perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.
Setelah membacakan putusan majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa, dimana keduanya sama-sama sepakat mengajukan banding.
Sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 40A Ayat (1) Huruf f jo pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Usai persidangan, Bahren Samosir selaku kuasa hukum Alfi menyatakan bahwa kliennya tidak menerima putusan tersebut. Akan tetapi mereka tetap menghargai putusan hakim.
“Menurut pertimbangan terdakwa putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga terdakwa memutuskan untuk banding. Kami pikir ini,” ucap Bahren.






