Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Urai Kemacetan, Dishub Deli Serdang Berlakukan Sistem Satu Arah di Jalan Diponegoro

Urai Kemacetan, Dishub Deli Serdang Berlakukan Sistem Satu Arah di Jalan Diponegoro

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan sistem satu arah di Jalan Diponegoro (Pasar I), Kecamatan Lubuk Pakam.

Kebijakan tersebut ditandai dengan pemasangan rambu lalu lintas satu arah yang mengatur arus kendaraan dari Jalan Sutomo menuju Jalan Diponegoro.

Pemberlakuan satu arah ini merupakan tindak lanjut dari uji coba yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir dengan pengawasan petugas Dinas Perhubungan di lapangan.

Setelah dinilai efektif, sistem tersebut kini diterapkan secara permanen.

Pengendara yang datang dari arah Jalan Sudirman diimbau untuk tidak memasuki Jalan Diponegoro.

Sebagai alternatif, pengendara dapat berbelok ke kanan melalui Jalan Thamrin dan melanjutkan perjalanan ke Jalan Tengku Raja Muda (Pasar II) atau Jalan Sultan Hasanuddin (Pasar III).

Baca Juga : Protes Warga Warnai Uji Coba Jalur Satu Arah Jalan Diponegoro Lubuk Pakam

Alternatif lainnya, pengendara dapat berbelok ke kiri menuju Jalan Setia Budi (Pasar 0).

Pemasangan rambu satu arah ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut, mengingat Jalan Diponegoro merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan volume kendaraan yang cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk.

“Pengaturan lalu lintas ini dilakukan demi menciptakan kelancaran arus kendaraan, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar salah seorang petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang saat ditemui di lokasi, Minggu (14/12/2025).

Ia juga mengingatkan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang dengan sengaja melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1), berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, sesuai dengan penindakan oleh pihak kepolisian.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang, mengutamakan keselamatan, serta saling menghormati sesama pengendara.

Tertib berlalu lintas dinilai bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan keamanan di jalan raya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan