Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Parkir Resmi Malah di Zona Terlarang, Dishub Siantar Tuai Kritik Soal Tata Kelola

Parkir Resmi Malah di Zona Terlarang, Dishub Siantar Tuai Kritik Soal Tata Kelola

Di sudut pusat Kota Pematangsiantar, aturan lalu lintas tampaknya tidak sekadar diabaikan, melainkan dilecehkan secara terang-terangan. Seperti terlihat di Jalan Merdeka, persis di seberang Kantor Bank BRI Cabang Pematangsiantar.

Dibaca Juga : Satpol PP Simalungun Evaluasi Penempatan Personel, Fokus Perkuat Kecamatan dan Puskesmas

Di lokasi itu, berdiri tegak rambu larangan berhenti bagi kendaraan. Namun di bawahnya, aktivitas yang dilarang seperti kendaraan roda dua parkir justru dilegalkan.

Ironisnya, di titik yang seharusnya bebas dari segala bentuk pemberhentian kendaraan itu, deretan sepeda motor tampak diparkir rapi. Bahkan, tak jarang juru parkir memungut retribusi. Seolah rambu yang dipasang tersebut tidak memiliki arti atau hanya sebagai aksesoris.

Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Poltak Simarmata tidak menampik kawasan tersebut merupakan titik parkir resmi yang ditetapkan melalui keputusan wali kota. Ia menyebut persoalan muncul karena rambu yang terpasang kurang lengkap.

Menurut Poltak, larangan berhenti di tempat itu seharusnya hanya berlaku bagi angkutan kota (Angkot). Namun informasi untuk pembatasan tersebut tidak dicantumkan pada papan rambu.

“Seharusnya ada tulisan bahwa larangan berhenti hanya untuk angkot. Itu nanti kami perbaiki,” kata Poltak ketika dihubungi wartawan, Senin (17/11/2025).

Dengan kata lain, alih-alih mengevaluasi penyelenggaraan parkir di zona rawan, Dishub memilih menyalahkan rambu yang mereka pasang sendiri.

Jika resmi, cabut rambu dan jika dilarang, hentikan parkir

Sikap Dishub ini mendapat kritik dari Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar yakni, Erwin Freddy Siahaan. Ia menilai Dinas Perhubungan bersikap setengah hati.

“Kami minta Dishub tegas. Kalau memang itu lapak parkir resmi, cabut saja rambu larangannya. Kalau daerah itu dilarang berhenti, ya tidak boleh ada aktivitas parkir,” ujar Erwin, legislatif yang membidangi perhubungan, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, keberadaan lapak parkir di zona yang secara visual dan regulatif tercantum sebagai area terlarang bukan hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga menunjukkan lemahnya penataan transportasi di kota tersebut.

Dibaca Juga : Ledakan Guncang Jalur Kereta Warsawa–Lublin, PM Tusk Tegaskan: “Ini Sabotase!”

Pertentangan antara kebijakan dan rambu di lapangan menggambarkan tata kelola yang tak sinkron. Alih-alih memberikan kepastian bagi pengguna jalan, disharmoni aturan yang dibiarkan berlarut-larut justru memperlihatkan lemahnya pengendalian dan pengawasan dinas terkait.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan