LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajarannya segera mengumumkan hasil penyelidikan penyebab kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
“Kapolda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan harus segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu secara scientific crime investigation, objektif, dan transparan,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (13/11/2025).
LBH Medan juga meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas dan nyata guna memberikan perlindungan fisik serta psikologis terhadap Hakim Khamozaro Waruwu dan keluarganya.
Selain itu, Irvan mendesak KY dan MA untuk turut mengawal ketat proses penegakan hukum atas kasus kebakaran yang kini ditangani Polda Sumut dan jajarannya.
Menurut Irvan, pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi III, perlu melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi independensi kehakiman.
Baca juga : SAHdaR Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
“Negara harus memastikan setiap ancaman terhadap hakim diproses secara hukum, karena serangan terhadap hakim adalah serangan terhadap keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tutur Irvan.
Ia menambahkan, negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum. Konstitusi juga menjamin perlindungan terhadap penegak hukum dan hak atas rasa aman setiap warga negara.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.”
Selain itu, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM tanpa diskriminasi.
Irvan menegaskan, perlindungan terhadap hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari jaminan hak atas keadilan (right to justice), sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.






