Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejagung Tegas WNA Pimpin BUMN Juga Bisa Dijerat Hukum Jika Korupsi!

Kejagung Tegas WNA Pimpin BUMN Juga Bisa Dijerat Hukum Jika Korupsi!

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dibaca Juga : Tak Butuh Waktu Lama, Abang Adik Pelaku Pemukulan Viral di Lae Pondom Dairi Berhasil Ditangkap Polisi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh WNA yang menjadi pimpinan BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti korupsi.

“Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Ia lantas mencontohkan kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyeret CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.

Dalam kasus itu, ia mengatakan Gabor ditetapkan sebagai tersangka meskipun berstatus WNA. Anang bahkan menyebut kasus tersebut akan disidangkan meski tanpa kehadiran Gabor.

Meski begitu, ia memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan hati-hati serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.

Prabowo mengaku telah menginstruksikan manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional. Pasca keputusan Prabowo itu, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dibaca Juga : Psikolog Ungkap Alasan Orang Tua Sering Tak Terima Anak Dihukum di Sekolah

Keduanya merupakan Direktur Transformasi Neil Raymond Nills serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara. Penunjukan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10/2025).

Komentar
Bagikan:

13 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan