Analisasumut.com
Beranda AKTUAL KPK Bakal Jemput Paksa Rektor USU Muryanto Amin soal Korupsi Jalan Sumut

KPK Bakal Jemput Paksa Rektor USU Muryanto Amin soal Korupsi Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menggunakan upaya paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Muryanto sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), namun tidak hadir.

“Rektor USU ini sudah dipanggil sebelumnya. Penyidik tentu akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan undang-undang, termasuk upaya paksa, agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Menurut Asep, penyidik menduga Muryanto mengetahui adanya pergeseran anggaran dalam proyek jalan tersebut. KPK juga mendalami dugaan kedekatan Muryanto dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Baca juga : Rektor USU Terancam Dijemput Paksa KPK Jika Mangkir Lagi

Sebelumnya, Muryanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Agustus 2025, namun tidak hadir. Hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal ulang pemeriksaannya.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara akan tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.

Asep Guntur Rahayu memastikan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari pemeriksaan.

Asep menambahkan, upaya paksa seperti penjemputan akan dilakukan bila Muryanto kembali mangkir dari panggilan berikutnya.

Hal ini, kata dia, bertujuan mempercepat proses penyidikan agar kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut segera terungkap secara tuntas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan