Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Siantar Bekuk Dua Pria Saat Transaksi Sabu, 6 Paket Jadi Barang Bukti

Polisi Siantar Bekuk Dua Pria Saat Transaksi Sabu, 6 Paket Jadi Barang Bukti

Dua pria berinisial NA dan FS diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dibaca Juga : Dua Wisatawan Tenggelam di Terusan Jembatan Tano Ponggol, Tim SAR Hentikan Pencarian Sementara

Penangkapan berlangsung Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita enam paket sabu seberat bruto 1,70 gram, dua unit telepon genggam, satu bungkus rokok Luffman, serta uang tunai sebesar Rp769.000.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, tersangka FS mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari NA. Sementara NA mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial E,” jelas Irwanta, Minggu (21/9/2025).

Dibaca Juga : BI Umumkan Daftar Uang Rupiah yang Dicabut, Begini Cara Penukaran Terbarunya

Hingga kini, polisi masih memburu E yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu kami,” tambahnya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan