Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengelolaan Jaringan Komunikasi Desa Bermasalah, Kejari Karo Tahan Tersangka

Pengelolaan Jaringan Komunikasi Desa Bermasalah, Kejari Karo Tahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

“Tersangka dalam kasus ini adalah TAA, 27 tahun, yang berperan sebagai penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Ia diduga menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada. 

Baca Juga : Bos CV AEP Ditangkap Tim Intel Kejari Bangka di Sungailiat, Tersangka Tipikor Karo

“Penerimaan subkontrak oleh TAA diduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, pencairan dana kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh TAA.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.

Baca Juga : Sopir Antar Jemput Tamu Asing di Aquabike & F1H2O Toba Jalani Tes Urine, Pastikan Layanan Bebas Narkoba

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli. Tersangka TAA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga : Oknum ASN Deli Serdang Ditangkap Polisi usai Diduga Aniaya dan Bakar Pencuri Ubi

“Tersangka TAA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IA Medan di Tanjung Gusta karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Proses hukum terhadap tersangka diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelola dana desa lainnya.

Kejari Karo menegaskan komitmennya menindak tegas setiap praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Komentar
Bagikan:

99 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan