Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Mantan Kadis Kesehatan Batubara Resmi Ditahan Kejaksaan

Mantan Kadis Kesehatan Batubara Resmi Ditahan Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, drg Wahid Kusyairi sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejari, masih terus didalami.

Tak tertutup kemungkinan, kasus ini bakal menyeret sejumlah tersangka lain.

β€œDalam penahanan 20 hari ke depan terhadap tersangka, penyidik terus menggali keterangan-keterangan lain. Jadi tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, SH, MH.

Sebagaimana diketahui, berakhirnya masa jabatan drg Wahid Kusyairi, kepemimpinan Kadinkes Batubara dilanjutkan dr Deni yang sebelumnya menjabat sebagai PPTK Dinkes.

Bahkan diketahui dr Deni juga sempat menjalani pemeriksaan dalam kasus penggunaan anggara Belanja Tak Terduga.

Selain itu, sejumlah pejabat lain juga diperiksa untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batubara, melakukan penahanan tersangka dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, drg Wahid Kusyairi, Kamis (17/7/2025) pukul 11.00 WIB.

Baca juga : Kasus Lahan PTPN II: MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat kepada Samsul Tarigan

Dugaan korupsi yang dilakukan terkait realisasi dana belanja tak terduga (BTT) dalam beragam pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan pagu anggaran seberar Rp5.170.215.770 tahun anggaran 2022.

Dengan ditetapkannya mantan Kadinkes sekaligus Pembuat Anggaran (PA) drg Wahid sebagai tersangka, maka penyidik Kejari Batubara melakukan penahanan.

Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025.

β€œTersangka drg. Wahid Khusyairi, akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara,” pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara Oppon Siregar SH MH.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Batubara menemukan kerugian negara sebesara Rp1.158.081.211,00, berdasarkan hasil audit PKKN.

Atas perbuatannya, tersangka drg Wahid dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Komentar
Bagikan:

4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan