Heboh! Bayi dari Hubungan Terlarang Pasutri Aceh Selatan Dititipkan Diam-Diam di Kabanjahe
Salah seorang wanita di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh yang memiliki suami diketahui hamil akibat hubungan gelap (mesum) dengan pria yang juga mempunyai istri sah.
Setelah dikabarkan sempat melarikan diri dan tidak kooperatif panggilan penyidik, pelaku hukum Jinayat berinisial IP (30 tahun) berhasil ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hibah (Satpol PP/WH) Aceh Selatan di wilayah Tapaktuan pada Selasa 15 Juli 2025, dengan kondisi baru melahirkan.
Informasi dihimpun, pada saat ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP/WH di Tapaktuan, keberadaan IP tidak bersama sang bayi, layaknya seorang ibu lainnya yang merawat dan menyusui sibuah hati.
Kepala Kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan Dicky Ikhwan, S.STP melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah-Syariat Islam (PPD-SI), Rudi Subrita, S.Ag dikonfirmasi mengungkapkan, saat diselidiki pelaku mengaku bayinya di titip (diserahkan) kepada warga di Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.
Baca Juga : Viral! 6 Remaja Putri Duel Brutal di Jalan Palembang, Polisi Turun Tangan
“Setelah ditangkap kembali usai dikabarkan melarikan diri, kami melakukan pemeriksaan untuk bahan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri, diluar pemberkasan dipertanyakan bayi yang dikandung pelaku berada dimana usai melahirkan??,” kata Rudi Subrita, Jumat (18/7/2025) sore.
Menurut pengakuan IP kepada penyidik WH, sambung Rudi Subrita, perempuan tersebut meninggalkan bayinya sama warga Kabanjahe, Sumatera Utara setelah melahirkan, akibat beban biaya persalinan.
“Bayi saya, saya serahkan kepada warga Kabanjahe lantaran kebelit biaya persalinan,” ujar Rudi Subrita mengutip pengakuan IP kepada penyidik tanpa mengendus panjang lebar.
Kabid (PPD-SI) Satpol PP/WH, menuturkan, sebenarnya pihaknya hanya memproses tentang kasus khalwat (jinayat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah melalui Qanun Hukum Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
“Satpol PP/WH tidak memiliki kewenangan menangani atau mengusut terhadap dugaan apapun terkait bayi yang dilahirkan pelaku. Itu ranahnya penegak hukum atau Lembaga perlindungan anak dan perempuan,” tutup Rudi Singkat.
Diberitakan sebelumnya, kedua pasangan yang menjalin hubungan intim tersebut masing-masing sudah memiliki suami istri sah, disinyalir mengandung benih selingkuhan pria inisial RS (43) warga Aceh Selatan.
Faktornya, suami IP yang hamil itu bekerja di luar negeri (Malaysia-red) dan sudah lama tidak pulang.
“Tahu-tahu sang istri yang ditinggalkan terlihat perut mulai bunting (mengandung). Kecurigaan warga sangat mendasar, hingga berhasil membongkar kasus hubungan gelap dan dilaporkan ke pihak Satpol PP/WH,” ungkap salah seorang sumber.







Tap into unlimited earnings—sign up for our affiliate program! https://shorturl.fm/UOupU
Share our products and watch your earnings grow—join our affiliate program! https://shorturl.fm/DLbrJ
Tap into a new revenue stream—become an affiliate partner! https://shorturl.fm/xSz6A
Share your link and rake in rewards—join our affiliate team! https://shorturl.fm/mIe1t
Start earning on autopilot—become our affiliate partner! https://shorturl.fm/iQbxM
https://shorturl.fm/RjsTd