Disdik Pematangsiantar Sekolah Tak Disiplin, BOP PAUD Terancam Lambat Cair
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa percepatan penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sangat bergantung pada kedisiplinan satuan pendidikan dalam menyampaikan laporan administrasi.
Dibaca Juga : Gerak Cepat! Polsek Batang Toru Bekuk Dua Pencuri dalam 2×24 Jam
Hal itu disampaikan Plt Kepala Bidang PAUD dan Dikdas Disdik, Darma Bakti Kalbar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025).
“Jika satuan pendidikan cepat menyampaikan laporan, kementerian juga akan cepat untuk segera menyalurkannya,” ujar Darma.
Ia menjelaskan, dana BOP PAUD 2025 merupakan alokasi untuk mendukung operasional satuan PAUD dalam memberikan layanan pendidikan kepada anak usia dini. Penyaluran dana dilakukan melalui skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler.
Dana BOSP reguler, termasuk BOP PAUD, akan langsung dikirim dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing satuan pendidikan penerima. Namun, syarat utamanya adalah satuan pendidikan tersebut harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Darma juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi BOP PAUD tahun ini dengan melibatkan 295 peserta dari seluruh satuan PAUD di Kota Pematangsiantar.
“Sosialisasi ini bertujuan agar pengelolaan dana BOP lebih tepat sasaran dan meningkatkan kualitas layanan PAUD,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi itu turut menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui, rincian dana BOS Reguler, BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler, dan BOP PAUD Reguler 2025 telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada akhir Desember 2024 lalu.
Dibaca Juga : Pemko Sibolga Perkuat Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sehat Sejak Dini
Satuan biaya dalam program tersebut dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah, sedangkan alokasi dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya wilayah masing-masing.







9p176r
pj8hlw