Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sengketa Tanah Warisan di Samosir Berakhir Damai Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas

Sengketa Tanah Warisan di Samosir Berakhir Damai Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas

Sengketa kepemilikan tanah warisan di Desa Maduma, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, akhirnya mencapai penyelesaian. Penyelesaian tercapai setelah dimediasi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Simanindo, Brigadir Polisi (Brigpol) Kurniawan. Mediasi sengketa atas kepemilikan tanah warisan yang dipimpin Bhabinkamtibmas itu, juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Maduma, Daya Matias Turnip, beserta perangkat desa lainnya.

Dibaca Juga : Kecelakaan Truk vs Taxi Online di Siantar, Sopir Alami Cedera Serius dan Butuh Perawatan Intensif

Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Maduma, mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yaitu keluarga AT dan keluarga WT, terkait kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Dusun I, Desa Maduma. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak mengutarakan pendapatnya. Salah satu pihak mengklaim kepemilikan penuh atas tanah tersebut, sementara pihak lain berpendapat bahwa tanah sudah dibagi sebelumnya. Untuk mencegah konflik berkepanjangan diantara pihak yang bersengketa, Brigpol Kurniawan mengimbau agar kedua pihak berdiskusi dengan kepala dingin sehingga dapat mencapai kesepakatan yang adil.

Setelah melalui musyawarah yang difasilitasi oleh kepala desa dan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan yang dicapai adalah tanah yang disengketakan akan dibagi secara adil antara kedua keluarga. Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi, pematokan lahan akan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. Proses ini akan didampingi langsung oleh Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa guna memastikan kelancarannya.

Kurniawan menyatakan bahwa mediasi berlangsung dengan lancar dan kondusif. “Tanah yang disengketakan telah dibagi secara adil, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Pematokan tanah akan dilakukan pada hari Senin dengan pengawasan dari aparat terkait,” ujarnya. Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antara kedua pihak tetap harmonis, serta tidak terjadi lagi konflik serupa di masa mendatang.

Dibaca juga : Polres Simalungun Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perdagangan, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Warga setempat pun merasa lega dengan penyelesaian ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan baik. Sekarang, kami bisa hidup rukun kembali,” kata salah satu warga. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata peran penting Bhabinkamtibmas dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat. Diharapkan, kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang sama, yaitu melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan