Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pembunuhan Sesama Tukang Becak, Pelaku Dituntut 15 Tahun Penjara

Pembunuhan Sesama Tukang Becak, Pelaku Dituntut 15 Tahun Penjara

Manar Simbolon (54), seorang pria yang berprofesi sebagai tukang becak dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (18/02/2025).

Jaksa menilai perbuatan Manar telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekan seprofesinya bernama Berlin Sihombing sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga : Tukang Becak Di Sumut Lecehkan Remaja Hingga Hamil

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda dan kembali membuka persidangan pada pekan depan, tepatnya Selasa (25/02/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diuraikan dalam dakwaan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan SM Raja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (18/10/2024) lalu.

Manar tega menghabisi nyawa rekannya yang berusia 56 tahun tersebut didasari atas motif sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang.

Baca juga : Polres Tebing Tinggi Amankan KN Saat Main Judol di Atas Becak

Tak terima dengan ejekan itu, Manar pun kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa sering mengejek dirinya. Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang Manar.

Emosi dengan ucapan korban, Manar kemudian menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban satu kali. Setelah itu, terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia.

Berselang 30 menit kemudian, Manar beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan petugas kepolisian.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan