Polisi Amankan 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Patumbak
Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi yang terpisah.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali menangkap dua tersangka berinisial DPN (29), warga Jalan Muara Gang Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas, dan WLA (25), warga Jalan Pasar IV Gang Bersama Satahi I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
“Kedua tersangka mencuri sepeda motor milik korban yang tinggal di Jalan SM Raja, Gang Masjid, Kecamatan Medan Amplas,” jelas Faidir, Rabu (5/2).
Baca Juga: Pemusnahan 4 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi oleh Polres Batu Bara
Aksi curanmor itu terjadi pada Selasa (28/1) malam, ketika kedua tersangka mencuri sepeda motor dari teras rumah korban yang dalam keadaan terkunci. Saat itu, aksi mereka dipergoki korban yang langsung berteriak, sehingga memicu pengejaran.
Petugas yang sedang melaksanakan patroli saat itu segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka.
“Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 1 kunci T dan 1 unit sepeda motor Honda Vario putih nomor polisi BK 2600 AIQ,” kata Faidir.
Tak lama setelah itu, tim kembali menangkap pelaku curanmor berinisial AS (24), warga Jalan Tirto Sari, Gang Banten, Kecamatan Medan Tembung.
AS terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Vario merah BK 2962 AIH di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin (3/2) malam.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Patumbak, dan setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka bersama sepeda motor curiannya di Jalan Panglima Denai.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” pungkas Faidir.






