Disdik Kaji Tambah Syarat Penerima KJP Plus: Nilai Rapor Rata-rata 70
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah syarat bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Salah satunya memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.
Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI pada Senin (3/2/2025).
Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut,” kata Sarjoko.
Sarjoko mengatakan wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap I periode 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.
Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujarnya.
Baca juga : Saksi Ungkap Detik-detik Mobil Supra Hilang Kendali hingga Tabrak Tiang Lampu
Meski demikian, pihaknya akan mengkaji ulang soal rencana syarat nilai rata-rata itu. Pihaknya hanya ingin memotivasi pada peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.
Tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyarakat terkait (syarat) nilai-nilai tadi,” ungkapnya.
Tetapi meskipun demikian sebenarnya ini niatnya kan supaya bisa memberikan motivasi kepada para penerima KJP untuk rajin belajar sehingga mereka bisa sesuai dengan narasi programnya Kartu Jakarta Pintar supaya mereka bisa terus rajin belajar. Secara data sebenarnya kan tadi cuman sedikit, sekitar 2,6 persen,” imbuhnya.
Sementara itu, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. Di antaranya peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Kemudian, penerjma KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini,” pungkasnya.