Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Medan Labuhan Setelah Dapat Laporan Warga
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap pengedar narkoba dari Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Tersangka Hendrik (26) ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu, 13 klip plastik kosong, satu buah dompet, dan uang tunai Rp 110.000.
Baca Juga : Tauke Sawit di Deli Serdang Dirampok Kelompok Bersenpi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, mengatakan Hendrik ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang selama ini melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi lebih akurat atas tindakan Hendrik, petugas bergerak menangkap tersangka.
Baca Juga : Sat Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Amankan 7 Pelaku Pesta Narkoba di Medan Denai
Saat penggerebekan dilakukan, kata AKP Ismail Pane, tersangka Hendrik sempat membuang barang bukti menggunakan tangan kiri dengan membuang paket sabu. Namun, upaya tersangka dilihat petugas.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya pada Senin (3/2/25) dengan menekankan bahwa penyidikan terhadap tersangka masih dilakukan.
Baca Juga : Tragis! Bocah SD di Tapanuli Utara Diduga Disiksa Ibu Tiri, Ayah Baru Sadar Setelah Dipanggil Sekolah
AKP Ismail Pane menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas narkoba secara intensif, terutama di wilayah rawan peredaran narkotika.
Selain itu, pihaknya meminta bantuan masyarakat dengan harapan tetap berani melaporkan soal adanya peredaran narkoba di sekitarnya.