Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS polres Pematangsiantar Serius Tangani Knalpot Brong, 7 Motor Diamankan

polres Pematangsiantar Serius Tangani Knalpot Brong, 7 Motor Diamankan

Polres Pematangsiantar mengamankan tujuh sepeda motor di wilayah Megaland, Jalan Sangnawaluh Kota Pematangsiantar, Minggu (2/2/25) sekitar pukul 01.00 Wib.

Dibaca Juga : Program KRYD Polres Pematangsiantar Dukung Terciptanya Keamanan dan Ketertiban

“Pengendara ketujuh sepeda motor tersebut diberikan sanksi tilang,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi, Minggu (2/2/25). Lanjut Agustina, ketujuh pemilik kendaraan akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. “Jadwal sidang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan warga. Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.

Operasi yang dilaksanakan di sejumlah titik rawan di wilayah Pematangsiantar ini melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar. Selama pengawasan, petugas menemukan tujuh sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang dimodifikasi sehingga menimbulkan suara bising. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung diamankan dan pemiliknya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Selain knalpot brong, kami juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kesiapan pengendara. Ini semua demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tambah AKBP Budi Santoso.

Masyarakat pun menyambut positif langkah tegas yang diambil oleh Polres Pematangsiantar. “Saya sangat mendukung operasi seperti ini. Suara knalpot brong sangat mengganggu, apalagi di malam hari. Semoga ini bisa menjadi peringatan bagi pengendara lain,” ujar Rina, salah seorang warga Pematangsiantar.

Polres Pematangsiantar mengimbau kepada seluruh pengendara motor untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar hukum, termasuk penggunaan knalpot brong. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi serupa ke depannya. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya,” pungkas Kapolres.

Dibaca Juga : Prabowo Usung Efisiensi Anggaran, Tapi Pengamat Ini Bukan Hal Baru dalam Tata Kelola Keuangan Negara

Dengan langkah ini, Polres Pematangsiantar berharap dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh warga.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan