Polisi Amankan Pria 34 Tahun atas Kasus Cekik dan Pukulan terhadap Istri di Belawan
Terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MA (34) diamankan pihak sat reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (21/1/24). MA yang dilaporkan istrinya RA (29) diamankan di sekitar Swalayan Irian Marelan.
Baca Juga : Polsek Medan Labuhan Ringkus Tiga Begal Sadis Bersenjata Celurit
“Penganiayaan berawal ketika korban memperingati tersangka agar tidak selalu mengikuti permintaan saudaranya. Namun, berdasarkan keterangan korban, tersangka justru marah, mencekik korban hingga kepalanya terbentur pintu. Pelaku juga memukul tangan korban lima kali,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal, Rabu (22/1/25).
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan visum sebagai alat bukti.
Berdasarkan hasil pencarian, tim bergerak melakukan penyelidikan dimana keberadaan MA.
“Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menyelesaikan berkas perkara,” tambahnya.
Baca Juga : Polisi Tembak Jambret Emak-Emak yang Berusaha Kabur di Medan Sunggal
Ia mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan kasus pidana, seperti KDRT. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan seiring berjalannya proses hukum.
“Kami akan menindak tegas pelaku demi memberikan perlindungan hukum kepada korban,” tegasnya.
Baca Juga : Super Cepat! Polisi Tangkap Empat Pencuri di Tol Medan Tembung dalam Waktu Kurang dari 1 Jam
Polisi menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kekerasan dalam rumah tangga.