Beban APBD Palas untuk Belanja Pegawai Tembus 33 Persen
Padang Lawas Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk belanja pegawai pada tahun 2025 mencapai 33 persen dari total anggaran. Persentase ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai cukup besar dibandingkan dengan belanja modal dan program pembangunan lainnya.
Besarnya anggaran untuk belanja pegawai mencakup gaji, tunjangan, serta berbagai insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Palas. Meski masih dalam batas kewajaran, sebagian pihak menilai porsi ini perlu dikendalikan agar tidak menghambat alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padanglawas Tahun Anggaran 2025 untuk belanja pegawai tembus 33 persen. Angka ini sudah melebihi ambang batas sesuai amanat undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maksimum beban APBD untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
Namun saat ini belanja pegawai di lingkup Pemerintahan Padanglawas sudah mencapai 33 persen dari total APBD.Menurut UU tersebut, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), tidak boleh lebih dari 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga : Bupati Poltak Sitorus Apresiasi Kehadiran PLTA Asahan 3 untuk Perekonomian Toba
“Saat ini belanja pegawai Pemkab Padanglawas sudah mencapai sekitar 33 persen dari total APBD,” kata Plt Kaban BPKAD, Fajaruddin Hasibuan, Selasa (21/1).
Fajar menjelaskan, belanja pegawai Pemkab Padanglawas sudah termasuk tinggi. Mengingat jumlah APBD Padanglawas sebesar Rp 1,1 Triliun lebih.
“Memang betul sesuai undang undang maksimum belanja pegawai sebesar 33 persen,” sebut Fajar.Fajar menjelaskan, risiko dari tingginya belanja pegawai akan mempengaruhi dan berdampak pembiayaan sektor sektor laib. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padanglawas belum bisa ditingkatkan.
“Itu sudah otomatis, tapi kita lihat dulu target PAD Padanglawas tahun ini, mudah mudahan bisa tercapai,” ungkapnya.Diketahui, jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padanglawas, saat ini, ASN 3.457 orang dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebanyak 1.250 orang.Sedangkan jumlah APBD Padanglawas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1,131 Triliun. Namun hingga saat ini APBD Padanglawas masih terdapat perbaikan dan pergeseran nomenklatur.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan APBD agar tidak hanya terserap untuk belanja pegawai, tetapi juga dialokasikan secara efektif untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan dari legislatif dan partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan anggaran menjadi kunci agar APBD dapat dikelola dengan lebih seimbang dan memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan daerah.