Pelantikan Bupati Karo Terpilih Tertunda, KPUD Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, mengungkapkan sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Dibaca Juga : Kolaborasi Polres Pematangsiantar dan Polda Sumut Berhasil Amankan 515 Paket Sabu dan Ganja
Diketahui, belum lama ini KPUD Karo telah menetapkan Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting dan Komando Tarigan sebagai kepala daerah terpilih periode 2025-2030.
Setelah penetapan, hasil dari surat keputusan KPUD Karo Nomor: 55/PL.02.7-SD/1206/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih juga telah disampaikan ke DPRD Karo. Dari surat keputusan ini, DPRD Karo juga telah menggelar rapat paripurna untuk pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
“Ya kemarin sudah diparipurnakan oleh teman-teman dari DPRD, tinggal kita tunggu jadwal pelantikan. Sampai saat ini, kita masih menunggu arahan dari pusat,” ujar Komisioner KPUD Karo divisi teknis penyelenggaraan, Hendra Lias Sinulingga, Rabu (15/1/2025).
Diungkapkan Hendra, sampai saat ini pihaknya mendapatkan informasi perihal jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai dengan jadwal awal pada 10 Februari mendatang. Namun, dikatakannya pihaknya masih belum bisa memastikan hal tersebut karena masih menunggu ketetapan terbaru dari pusat.
“Dan kalau masalah pelantikan kan sudah bukan wewenang dari KPU lagi, tapi sudah masuk ke Kemendagri. Jadi kita masih menunggu lah,” katanya.
Terlebih, dikatakan Hendra saat ini dari 34 kabupaten/kota di Sumatera Utara 19 di antaranya masih belum melakukan penetapan kepala daerah terpilih karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dirinya mengaku pihaknya masih menunggu arahan terbaru apakah nantinya 15 daerah yang telah melakukan penetapan kepala daerah bisa dilantik di tahap awal.
Dibaca Juga : Aksi Sosial Lapas Kotapinang 400 Paket Bansos Disalurkan ke WBP dan Warga
“Itulah ini kan berhubungan dengan politik, apakah nanti harus menunggu yang 19 selesai di MK atau bisa dilakukan pelantikan duluan yang 15 daerah ini. Dan kalau memang sudah selesai di MK, ada tahapan lainnya juga yang harus ditunggu mulai dari penetapan sampai paripurna di DPRD masing-masing daerah, sehingga prosesnya masih panjang,” pungkasnya.