Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Aksi Pemuda Onanrunggu Curi Tuak Saat Tahun Baru, Polres Samosir Turun Tangan

Aksi Pemuda Onanrunggu Curi Tuak Saat Tahun Baru, Polres Samosir Turun Tangan

Kasus curi minuman tuak di Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, sukses diselesaikan dengan cara damai (dan sedikit dramatis) oleh AIPDA Bissar Lumbantungkup, Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu, Selasa, 14 Januari 2025.  

Dibaca Juga : Pendekatan Humanis Polres Samosir Warnai Eksekusi Lahan di Desa Maduma

Kejadian bermula pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024, saat TG, sang pemilik pohon aren, mendapati tuaknya lenyap misterius. Setelah menggali info dari warga dan “detektif kedai tuak” PG, TG menemukan pelakunya adalah JG, seorang pelajar 16 tahun yang tidak lain adalah kerabatnya sendiri.  

Apa yang dilakukan JG Dengan keberanian tingkat pemula, ia memanjat pohon aren TG, mengambil tuak, dan menjualnya ke PG seharga Rp108.000. Hasil penjualan ini, alih-alih digunakan untuk hal produktif, dipakai JG untuk membeli paket internet! Sialnya, uangnya habis, tuaknya pun tak bisa dikembalikan.

Setelah laporan TG masuk ke kepala desa, mediasi pun digelar di Kantor Desa Pardomuan. Dengan melibatkan kepala desa, Babinsa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban, suasana penuh kehangatan (dan sedikit malu-malu) mendominasi ruangan.  

JG, sambil tertunduk malu, mengakui kesalahannya di hadapan TG dan meminta maaf dengan tulus. TG, yang mungkin merasa lucu dengan situasi ini, memutuskan untuk memaafkan JG dan tidak menuntut ganti rugi uangnya. Syaratnya? JG harus berubah dan tak lagi mencuri, apalagi untuk hal “sepele” seperti paket internet.  

Kesepakatan ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan. Dalam surat itu, JG berjanji, “Jika saya ulangi, saya siap diproses hukum!” Sebuah pernyataan yang mengundang tawa kecil dari para saksi.  

 
AIPDA Bissar berharap kasus ini jadi pelajaran berharga. “Ingat, tuak itu buat diminum, bukan buat dijual diam-diam. Dan kalau butuh internet, minta orang tua dulu!” candanya, disambut senyum hadirin. Ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan masalah dengan pendekatan kekeluargaan.

Kesepakatan antara keduanya kemudian ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan. Dalam surat tersebut, JG berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya. “Jika saya ulangi, saya siap diproses hukum!” tulis JG, yang membuat seluruh hadirin tersenyum.

AIPDA Bissar, yang hadir dalam mediasi tersebut, berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. “Ingat, tuak itu untuk diminum, bukan untuk dijual diam-diam. Dan kalau butuh internet, minta orang tua dulu!” candanya, disambut tawa kecil oleh para saksi. Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah seperti iDibaca Juga : Personel Baru Gegana Polda Sumut Ditempa untuk Keamanan

Dengan langkah mediasi yang bijak, kasus ini pun berakhir dengan damai, dan JG bertekad untuk memperbaiki sikapnya di masa depan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan