Kejari Bacakan Tuntutan Mati untuk Zulkarnain Pemilik 12 Kg Sabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Zulkarnain, terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 12 kilogram narkotika jenis sabu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (9/1/25) kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Naharuddin Rambe, dan Agus Tri Ichwan.
“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Heriyanto, pada Sabtu (11/1/25).
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan meliputi 11 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi narkotika jenis sabu seberat total 11.000 gram dan 1 bungkus plastik teh Cina merek Do Hong Poo Tea berisi sabu seberat 1.000 gram.
Sebelumnya, Zulkarnain ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Asahan di sebuah rumah Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjungbalai, Jumat (26/7/24) lalu sekitar pukul 11.50 WIB.
Baca juga : Kapolres Pematangsiantar Hadir di Rumah Duka Alm. AIPTU Jhon Edy Sipayung
Dalam penggeledahan, petugas menemukan koper berisi sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan di semak-semak di bawah pohon pinang.
“Menurut JPU, terdakwa menerima barang haram tersebut dari Rizal (DPO) melalui perantara Putra alias Apek. Terdakwa diminta mengantarkan sabu itu ke Tebing Tinggi dengan upah Rp5 juta per kilogram,” terang Heriyanto.
Setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada 16 Januari 2025.
Heriyanto menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan langkah tegas kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.