Kejari Batubara Berhasil Eksekusi Rp 2,25 Miliar dari Kasus Korupsi PPPK
Setelah putusan pengadilan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) berkekuatan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melalui bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi benda sitaan berupa uang sejumlah 2.250.000.000 rupiah.
Kajari Batubara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dalam siaran persnya, Kamis (9/1) menjelaskan, CV. RAK adalah pemenang tender pengadaan barang/jasa software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada APBD Perubahan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada TA 2021.
Namun CV. RAK tidak melaksanakan isi kontrak, tetapi dilaksanakan PT. LE yang langsung menyerahkan paket software tersebut kepada 246 sekolah (SD dan SMP).
Dari 284 sekolah dalam kontrak yang menerima paket berupa sehelai kaos merah bertuliskan Literasia dan satu keping CD berisikan software perpustakaan digital dan username dan password masing-masing.
Karena ternyata software tersebut bukan software yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT. LE Digital dan siap dipasarkan pada Januari 2021.
Baca juga : Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumut Gandeng TNI-Polri di Tahun 2025
Hari ini Kejari Batubara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp 2.250.000.000, dari terpidana FZ dan AH.
Selain itu juga disetorkan uang denda dari terpidana FZ dan DT sejumlah Rp. 200.000.000. sehingga, total setoran Rp2,450.000.000.
Ekseskusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap lima terpidana kasus seleksi PPPK Batubara, masing masing , putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana FZ.
Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana DT. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana MD
Putusan pengadilan Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana RZ. Dan putusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana AH.
Uang sitaan ini langsung disetorkan Kajari Batubara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang langsung menjemput uang tersebut langsung ke Kantor Kejari di Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kec. Talawi, Kab Batubara.