Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 13 Mahasiswa Unika Santo Thomas Medan Ditangkap Jadi Tersangka Tawuran

13 Mahasiswa Unika Santo Thomas Medan Ditangkap Jadi Tersangka Tawuran

Polisi telah menetapkan 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan sebagai tersangka tawuran yang terjadi pada Kamis malam, 5 Desember 2024, di Jalan Melati Raya, Kota Medan.

Tawuran ini melibatkan mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Unika dan menyebabkan kerusakan di sejumlah tempat, termasuk sebuah warung yang hancur akibat perkelahian.

Kepala Polsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut bermula dari saling lirik di sebuah rumah makan, yang kemudian memicu perkelahian antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.

Bentrokan ini semakin memanas setelah sepeda motor milik mahasiswa Fakultas Pertanian dibakar, yang menambah amarah pihak Fakultas Pertanian dan menyebabkan aksi balas dendam.

“Ada 13 mahasiswa yang kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang kami amankan berupa batu, kayu, mercon, molotov, besi, celurit, dan rekaman video dari masyarakat,” ujar Bambang.

Ia menambahkan bahwa tawuran ini tampaknya direncanakan, dan aksi ini akhirnya merusak warung di Jalan Melati Raya.

Para tersangka yang semuanya laki-laki kini ditahan di Polsek Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 187 subs Pasal 170 Jo Pasal 406 subs Pasal 358 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi menghimbau kepada seluruh mahasiswa, khususnya yang berada di Kota Medan, untuk tidak terprovokasi dan mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan atau tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan