Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 1 Kg Sabu Milik Wanita Sibolga Dimusnahkan Polres Tebing Tinggi

1 Kg Sabu Milik Wanita Sibolga Dimusnahkan Polres Tebing Tinggi

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Sinulingga memusnahkan sabu seberat 1 kilogram, Selasa (23/12/2025). Sabu tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan seorang wanita asal Sibolga bernama Fifi Sumanti, 52 tahun.

Fifi ditangkap ketika mengendarai mobil dari Kota Tebing Tinggi menuju Kota Sibolga. Fifi ditangkap di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Kamis (4/12/2025).

“Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami meminta personel mengikuti mobil. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti. Terhadap tersangka, terancam pasal 114 subsider 112 dengan ancaman diatas 10 tahun,” tutur Simon.

Baca juga : Polisi Tebing Tinggi Ciduk Kurir Perempuan Asal Sibolga dengan 1 Kg Sabu

Pemusnahan sabu seberat 1 kilogram ini menegaskan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolres AKBP Simon Sinulingga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku narkoba sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba agar penegakan hukum dapat lebih efektif.

Baca juga : Jelang Pergantian Tahun, Polres Asahan Ringkus Jaringan Narkoba dan Musnahkan 9 Kg Sabu

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang responsif.

Penangkapan Fifi Sumanti menjadi salah satu bukti keberhasilan pengawasan Satnarkoba dalam mengantisipasi peredaran narkoba lintas kota, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lain di wilayah hukum Tebing Tinggi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan