Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS WNA India Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ilegal Tinggal di Indonesia

WNA India Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ilegal Tinggal di Indonesia

Seorang warga negara India, Sukhchain Singh alias Soni Multipani, dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan karena tidak memiliki izin tinggal yang sah atau ilegal selama berada di Indonesia sejak 2022.

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/1/2026) sore, JPU menilai perbuatan pria berusia 48 tahun itu telah melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun),” kata JPU Muhammad Rizqi Darmawan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pria yang bertempat tinggal di Gang Bahagia, Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas itu, membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.

Mendengar tuntutan tersebut, Sukhchain langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br. Tarigan karena ingin segera pulang ke negara asalnya. Namun, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

Selanjutnya, hakim menutup persidangan dan akan bermusyawarah dalam menyusun putusan yang rencananya diucapkan pada Kamis (29/1/2026) mendatang.

Baca juga : Puluhan Ribu WNA Ditolak Masuk Singapura, Pemerintah Perketat Sistem Penyaringan Mulai 2026

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia terkait adanya warga negara asing di Gang Bahagia, Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (28/6/2025). Petugas bertemu dengan Sukhchain dan langsung melakukan pemeriksaan identitas. Ternyata benar, Sukhchain merupakan warga India.

Hal itu berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal India di Kota Medan No. MED/433/02/2025-02 dan emergency certificate kebangsaan India No. X 450447 yang dikeluarkan di Kuala Lumpur pada 5 Januari 2005, berlaku hingga 4 April 2015.

Saat diinterogasi, Sukhchain mengaku masuk ke Indonesia dari Selangor, Malaysia, menumpangi kapal ikan menuju Kota Tanjung Balai dan tidak memiliki visa serta izin tinggal yang sah pada Desember 2022.

Namun, selama tinggal di Indonesia, Sukhchain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3204132301820002 dan Kartu Keluarga (KK) No. 320413290414006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung pada 1 Oktober 2021.

Melihat hal tersebut, petugas pun curiga dan membawa Sukhchain ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata KTP dan KK tersebut tidak saling bersesuaian.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan